Minggu, 01 Juni 2014

Pengendalian Sosial

PENGENDALIAN SOSIAL

 

1.     Pengertian

Cara untuk mencegah dan mengatasi berbagai perilaku menyimpang.

 

2.     Ciri Pengendalian Sosial

1)     Suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat.

2)     Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.

3)     Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.

4)     Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.

 

3.     Macam-macam Pengendalian Sosial

B.  Menurut waktunya

a)     Pengendalian Preventif

Pengendalian sosial preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan perilaku, misalnya dapat berbentuk nasihat, anjuran dan lain-lain.

b)      Pengendalian represif

Pengendalian sosial represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran atau penyimpangan perilaku. Misalnya, dapat berbentuk teguran, peringatan lisan dan tertulis, sanksi administrasi, denda, dan bahkan hukuman mati. Dibagi dua     :

ü Persuasif

Merupakan bentuk pengendalian sosial yang bersifat untuk membujuk atau mengarahkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap nilai dan norma yang telah ditetapkan. Atau dalam arti lain, menggunakan pendekatan atau sosialisasi. Misalkan, setiap tiga bulan sekali di sekolah-sekolah SMA khususnya, sering diadakan penyuluhan tentang bahaya dari narkoba serta penyebab-penyabab memakai narkoba. Pada contoh tersebut penyuluhan merupakan cara yang tepat untuk melakukan bujukan atau arahan kepada siswa supaya para siswa dapat menghindar jauh-jauh dari bahaya narkoba.

ü Koersif

Merupakan bentuk pengendalian sosial yang bersifat kekerasan. Atau dalam arti lain, pengendalian sosial ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau tindakan anarkis. Misalkan, Karena naiknya harga listrik yang begitu drastis, para warga setempat protes di depan kantor PLN yang terdapat di masing-masing wilayah, karena tidak dapat diselesaikan dengan baik, akhirnya warga tersebut melempari kantor PLN tersebut dengan benda-benda keras serta memecahkan kaca kantor PLN tersebut menggunakan batu sebanyak mungkin kadang ada yang amat keras untuk membakar gedung PLN tersebut. Pada contoh tersebut, bahwa warga yang melakukan tindakan anarkis disebutlah koersif. Karena, para warga tidak setuju bahwa harga listrik dinaikkan begitu drastis sehingga ada sebagian warga yang tidak sanggup untuk membayarnya maka aksi ricuh seperti itu pun terjadi.

 

C.      Menurut Petugasnya

a)     Pengendalian sosial formal

Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh aparatur Negara, misalnya pengamanan yang dilakukan oleh polisi, hakim, dan jaksa, serta oleh aparat KPK.

b)     Pengendalian sosial nonformal

Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat biasa dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang dilakukan ibu-ibu rumah tangga, mahasiswa, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

 

D.     Menurut Sifatnya

a)     Pengendalian sosial kuratif

Pengendalian sosial kuartif adalah pengendalian sosial dalam bentuk pembinaan atau penyembuhan terhadap berbagai macam bentuk perilaku yang menyimpang, misalnya penyembuhan kepada eks pemakai narkoba.

b)     Pengendalian sosial partisipatif

Pengendalian sosial partisipatif adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan mengikutsertakan pelaku untuk melakukan penyembuhan atau perbaikan perilaku. Misalnya kepada mantan pencuri yang ditugaskan menjadi aparat keamanan.

 

4.     Bentuk Pengendalian Sosial

1)     Pendidikan

Pendidikan juga berperan sebagai alat pengendalian sosial karena pendidikan dapat membina dan mengarahkan warga masyarakat terutama anak sekolah kepada pembentukan sikap dan tindakan para siswa yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, masyarakat, bangsa dan negaranya.

 

2)     Pendidikan Agama

Pendidikan Agama dapat berperan sebagai alat pengendalian sosial, karena Agama dapat memengaruhi sikap dan perilaku para pemeluknya dalam pergaulan hidup masyarakat.

3)     Gosip atau desas-desus

Gosip atau desas-desus adalah bentuk pengendalian sosial atau kritik sosial yang dilontarkan secara tertutup oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang menyimpang perilakunya.

 

4)     Teguran

Teguran adalah kritik sosial yang dilontarkan secara terbuka oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.

 

5)     Kepercayaan terhadap hal-hal yang bersifat supernatural

Diantara masyarakat primitif, baik orang purba maupun orang modern keduanya menggunakan sarana biasa maupun sarana supernatural (yang bersifat melebihi kodrat) dalam kendali sosialnya.

 

6)     Hukuman

Dengan adanya sanksi hukuman yang keras, tentunya akan membuat jera bagi para pelanggar, sehingga tidak berani mengulanginya lagi.

 

7)     Cemooh

8)     Sindiran

 

5.  Lembaga Pengendali Sosial

a)  Lembaga Kepolisian

Polisi merupakan aparat keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada dalam hal ini bertugas pelindung terhadap ketertiban masyarakat.

 

b)  Lembaga Kejaksaan

Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak yang melakukan peuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.

 

c)   Lembaga Pengadilan

Lembaga Pengadilan pada hakikatnya juga merupakan lembaga pengadilan sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan dan BAP dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap kasus pelanggaran itu sendiri.

 

d)  Lembaga KPK

KPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberantas para korupsi di tanah air.

 

e)   Lembaga Adat

Penyimpangan perilaku diselesaikan berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku di bawah penyelanggaran tokoh-tokoh adat setempat.

 

f)    Tokoh-Tokoh Masyarakat

Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat yang lain. Usaha warga masyarakat untuk memberikan opini dan penekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan perundang yang berlaku baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung disebutkontrol sosial.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar